Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto Umumkan Jumlah Napi Terima Remisi di Hari Raya Waisak

    Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto Umumkan Jumlah Napi Terima Remisi di Hari Raya Waisak
    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Supriyanto

    SEMARANG - Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak.

    Di Jawa Tengah dengan penghuni Lapas dan Rutan sejumlah 13.782, ada 69 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023. Namun narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas berjumlah nihil.

    Hal itu, sebagaimana yang disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

    "Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan, " ungkapnya. 

    Di Hari Buddha tahun ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 orang Buddhis, sebutan untuk umat Buddha mendapatkan remisi 2 bulan.

    Lebih rinci berdasarkan penggolongan tindak pidana, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 65 orang dan pidana umum sebanyak 4 orang.

    Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini, dan disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang.

    Pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

    “Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 54.150.000, ” ujar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dalam siaran persnya.

    Sebagai informasi, Waisak merupakan salah satu festival umat Buddha yang paling penting. Ia juga memiliki nama lain yaitu Wesak atau Hari Buddha. Hari Waisak juga dianggap sebagai perayaan ulang tahun Buddha, dan bagi sebagian umatnya, Waisak menjadi tanda pencerahan dari seorang Buddha, ketika ia menemukan makna hidup.


    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang berita dan informasi kota semarang terkini dan terbaru kemenkumham jateng kadivpas jateng supriyanto supriyanto hari raya waisak remisi narapidana khusus hari raya waisak 69 narapidana di jateng terima remisi berita dan informasi remisi narapidana terkini dan terbaru informasi narapidana hari ini informasi remisi khusus hari ini kumpulan informasi remisi narapidana terkini dan terbaru berita utama kemenkumham jateng terkini dan terbaru indeks utama berita kemenkumham jateng hari ini berita dan informasi kemenkumham terkini dan terbaru berita dan informasi narapidana terkini dan terbaru n son
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng, Wishnu...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor dan Kerja...

    Berita terkait